Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tidak memindahtangankan Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan penaksiran ulang Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Nasabah yang beritikad baik.
- Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan lelang yang dilakukan TERGUGAT melalui Turut TERGUGAT I Batal Demi Hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah adalah tidak sah.
- Memerintahkan TERGUGAT membayar kerugian :
- Materiil kepada TERGUGAT Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- - 300.000.000,- = Rp 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah).
- Immateriil yang sebenarnya kerugian ini tidak bisa dirupiahkan karena kami mendapatkan tekanan batin dan trauma, maka kami tuntut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara sukarela.
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau;
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga c.q.Yang Mulia Majelis HakimĀ |