Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2024/PN Pbg Kamsi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Purbalingga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamsi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANA SEMBA DWI PURWANA, S.H.Kamsi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Purbalingga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tidak memindahtangankan Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan penaksiran ulang Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Nasabah yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan lelang yang dilakukan TERGUGAT melalui Turut TERGUGAT I Batal Demi Hukum.
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah adalah tidak sah.
  7. Memerintahkan TERGUGAT membayar kerugian :
  • Materiil kepada TERGUGAT Sertifikat Hak Milik No.01048 seluas 761 m2 tercatat atas nama KAMSI (PENGGUGAT), yang terletak di Desa Sumbang, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- - 300.000.000,- = Rp 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah).
  • Immateriil yang sebenarnya kerugian ini tidak bisa dirupiahkan karena kami mendapatkan tekanan batin dan trauma, maka kami tuntut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara sukarela.
  3. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

Atau;

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga c.q.Yang Mulia Majelis HakimĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak