| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai ahli waris Alm. Abdul Sukur dan Almh. Siti Badiyah;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 710 yang terletak di yang terletak di Desa Makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, seluas 1.322 m?2; berdasarkan Surat Ukur G.S. No.711/1974, NIB 11.29.13.09.01857 merupakan objek harta peninggalan (boedel waris) Alm. Abdul Sukur dan Almh. Siti Badiyah yang merupakan bagian waris dari Penggugat;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang mengajukan pelaksanaan lelang atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 710 yang terletak di yang terletak di Desa Makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, seluas 1.322 m?2; berdasarkan Surat Ukur G.S. No.711/1974, NIB 11.29.13.09.01857 dalam keadaan masih terdapat sengketa waris merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT III yang tetap melaksanakan proses lelang atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 710 yang terletak di yang terletak di Desa Makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, seluas 1.322 m?2; berdasarkan Surat Ukur G.S. No.711/1974, NIB 11.29.13.09.01857 dalam keadaan masih terdapat sengketa waris merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk menghentikan dan/atau menarik permohonan lelang atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 710 yang terletak di yang terletak di Desa Makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, seluas 1.322 m?2; berdasarkan Surat Ukur G.S. No.711/1974, NIB 11.29.13.09.01857;
- Menyatakan pelaksanaan lelang Kode Lot W2L5GT atas SHM Nomor 710 seluas 1.322 m?2; yang terletak di Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga harus ditunda sampai terdapat penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk menunda pelaksanaan lelang atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 710 yang terletak di yang terletak di Desa Makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, seluas 1.322 m?2; berdasarkan Surat Ukur G.S. No.711/1974, NIB 11.29.13.09.01857;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|