Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Pbg 1.IWAN MEX NAMARA, S.H.
2.Maula Primanda Sumawibawa SH
3.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
DANI FEBRIANSYAH Alias BRIAN Alias GONDES Bin AJI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 137/M.3.23/Es.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN MEX NAMARA, S.H.
2Maula Primanda Sumawibawa SH
3PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI FEBRIANSYAH Alias BRIAN Alias GONDES Bin AJI SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa DANI FEBRIANSYAH Alias BRIAN Alias GONDES Bin AJI SUSANTO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di dipinggir jalan raya Tobong-Kutasari, tepatnya di daerah Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” berupa Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 7,95669 (tujuh koma sembilan lima enam enam sembilan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada tangal 16 Februari 2026 Terdakwa mengenal Sdr. ONJE melalui grup media sosial Instagram selanjutnya menawarkan pekerjaan menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian Terdakwa merespon dengan saling berkomunikasi melalui Whatsapp.

Bahwa Kamis pada tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. ONJE berupa gambar/map  dimana awal mula alamat disimpannya barang/paket diduga sabu tersebut yang mana berada di tepi jalan raya Beji Desa Sumingkir Kec. Kutasari Kab. Purbalingga menjelaskan bawa barang berupa paket berisi narkotika jenis sabu berjumlah 25 (dua puluh lima), yang mana sesuai percakapan 15 paket untuk pbg, sedangkan 10 paket untuk pwt, dijelaskan pula dengan kalimat “LAKBAN KUNING BIJIAN 5 GO PBG”.  Selanjutnya Terdakwa mendapatkan upah/bayaran sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) setiap titik lokasi/setiap menanam paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol terpasang R-4999-HS Noka : MH1JFC111DK201616, Nosin: JFC1E1202066 menuju ke arah Purbalingga sesuai dengan petunjuk dari ONJE, setelah Terdakwa  mendapatkan paket sabu tersebut kemudian Terdakwa menuju ke arah kota purbalingga sembari Terdakwa menaruh / menanam paket sabu tersebut dengan cara Terdakwa mencari tempat yang sepi tetapi mudah untuk diakses kemudian Terdakwa menaruh barang berupa paket sabu tersebut di suatu tempat dengan cara diletakan maupun ditindih batu kemudian terdakwa foto tempat disimpannya paket sabu tersebut dan terdakwa memberi keterangan lokasi maps, kemudian Terdakwa kirim ke Sdr. ONJE.

Bahwa Lokasi pertama Terdakwa menanam/ meletakan Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu yaitu di depan sebuah kios kosong yang terletak di Jl. Desa Munjul Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga tepatnya didepan seberang Rumah Makan Moro Ulam ditemukan barang berupa 1 (satu) paket/bungkus bekas kemasan minuman TOP COFFE GULA AREN yang berisi buntalan lakban warna cokelat yang berisi buntalan tissue yang melilit plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu yang terletak pojokan antara tembok dan lantai kios kosong diantara kerumunan rumput kecil, Lokasi Kedua Terdakwa meletakan di Lapangan Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga tepatnya dibawah pohon diantara semak-semak yang terletak dipinggir Lapangan berupa 1 (satu) paket/bungkus bekas kemasan minuman KOPI KAPAL API SPECIAL MIX yang berisi sedotan warna hitam yang didalamnya berisi buntalan tissue yang melilit plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu,Selanjutnya Lokasi Ketiga di pinggir Jl. Sumodiharjo Dusun Karangsempu Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga tepatnya diseberang Masjid Baiturrohman ditemukan 1 (satu) paket/bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi buntalan tissue yang melilit plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah batu, Lokasi Keempat di pinggir Jalan Raya Desa Karangbanjar tepatnya di sebuah jalan/gang dekat Jembatan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi buntalan tissue yang melilit plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah batu kecil lalu Terdakwa memberikan laporan dalam bentuk gambar lokasi beserta petunjuk keterangan serta Shareloc/ berbagi lokasi, yang kemudian Terdakwa kirimkan kepada Sdr. ONJE. Bahwa upah/bayaran yang Terdakwa terima sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) setiap titik lokasi/setiap menanam paket diduga narkotika jenis sabu.

Bahwa pada  hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB saat saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H Bin SULEMAN dan Saksi FATIH ZULAL Bin MUGITO yang merupakan anggota Satuan Reserse Rarkoba Polres Purbalingga melewati jalan raya Tobong – Kutasari tepatnya di Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga saksi melihat Terdakwa turun dari sepada motor honda vario dan berada dipinggir jalan yang mana gerak geriknya mencurigakan lalu Kedua Saksi segera kembali berbalik arah untuk memastikan. Pada saat kembali berbalik arah, ternyata Terdakwa sudah tidak ada, lalu Saksi segera berpatroli kembali manakala menjumpai Terdakwa. Pada saat Saksi sedang berada di Jalan Raya Tobong – Kutasari Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga, Saksi melihat kembali Terdakwa keluar dari arah perumahan menuju ke arah lapangan Desa Karanglewas. Mengetahui hal tersebut, lalu Saksi dan rekan segera menuju ke Terdakwa yang ternyata berhenti di jalan masuk lapangan Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga lalu saksi mendatangi dan mencurigai gerak-gerik Terdakwa sembari  melakukan interogasi, kemudian salah satu rekan Saksi mencari warga sekitar untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan narkoba, setelah datang dua warga, saksi perintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan semua barang-barang yang dibawanya tersebut, dan juga dilakukan pengecekan terhadap Handphone yang dibawa, setelah semua barang dikeluarkan oleh yang bersangkutan didapat / ditemukan :

  • 17 (tujuh belas) paket/bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi buntalan tissue berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu;
  • 2 (dua) paket/bungkus buntalan lakban warna coklat yang berisi buntalan tissue yang berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu;
  • Yang kemudian dilakukan pengecekan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17k warna Biru Imei I : 862645065108515Imei II : 862645065108507, yang mana setelah di cek terdapat chating komunikasi, bahwa yang bersangkutan sudah menyimpan/menanam 5 paket barang diduga narkotika sabu, selanjutnya ditemukan 3 (tiga) paket/bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi buntalan tissue berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket/bungkus buntalan lakban warna coklat yang berisi buntalan tissue yang berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang berada di titik-titik di tepi jalan Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga sampai dengan Jalan Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga.
  • Dan juga dilakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dibawanya tersebut yaitu (satu) Unit Spm merk HONDA type VARIO 125 warna hitam Nopol terpasang R-4999-HS Noka: MH1JFC111DK201616, Nosin: JFC1E1202066.

Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 593/NNF/2026 tanggal 21 Februari 2026 disimpulkan sebagai berikut:

  • Barang bukti – BB – 1504/2026/NNF, BB – 1505/2026/NNF, BB – 1506/2026/NNF, BB – 1507/2026/NNF, BB – 1508/2026/NNF, BB – 1509/2026/NNF, BB – 1510/2026/NNF, dan BB – 1511/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Barang bukti – BB – 1512/2026/NNF berupa urine tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

Bahwa perbuatan Terdakwa DANI FEBRIANSYAH Alias BRIAN Alias GONDES Bin AJI SUSANTO dalam Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

Atau

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa DANI FEBRIANSYAH Alias BRIAN Alias GONDES Bin AJI SUSANTO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di dipinggir jalan raya Tobong-Kutasari, tepatnya di daerah Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 7,95669 (tujuh koma sembilan lima enam enam sembilan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada tangal 16 Februari 2026 Terdakwa mengenal Sdr. ONJE melalui grup media sosial Instagram selanjutnya menawarkan pekerjaan menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian Terdakwa merespon dengan saling berkomunikasi melalui Whatsapp.

Bahwa Kamis pada tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. ONJE berupa gambar/map  dimana awal mula alamat disimpannya barang/paket diduga sabu tersebut yang mana berada di tepi jalan raya Beji Desa Sumingkir Kec. Kutasari Kab. Purbalingga menjelaskan bawa barang berupa paket berisi narkotika jenis sabu berjumlah 25 (dua puluh lima), yang mana sesuai percakapan 15 paket untuk pbg, sedangkan 10 paket untuk pwt, dijelaskan pula dengan kalimat “LAKBAN KUNING BIJIAN 5 GO PBG”.  Selanjutnya Terdakwa mendapatkan upah/bayaran sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) setiap titik lokasi/setiap menanam paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol terpasang R-4999-HS Noka : MH1JFC111DK201616, Nosin: JFC1E1202066 menuju ke arah Purbalingga sesuai dengan petunjuk dari ONJE, setelah Terdakwa  mendapatkan paket sabu tersebut kemudian Terdakwa menuju ke arah kota purbalingga sembari Terdakwa menaruh / menanam paket sabu tersebut dengan cara Terdakwa mencari tempat yang sepi tetapi mudah untuk diakses kemudian Terdakwa menaruh barang berupa paket sabu tersebut di suatu tempat dengan cara diletakan maupun ditindih batu kemudian terdakwa foto tempat disimpannya paket sabu tersebut dan terdakwa memberi keterangan lokasi maps, kemudian Terdakwa kirim ke Sdr. ONJE.

Bahwa Lokasi pertama Terdakwa menanam/ meletakan Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu yaitu di depan sebuah kios kosong yang terletak di Jl. Desa Munjul Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga tepatnya didepan seberang Rumah Makan Moro Ulam ditemukan barang berupa 1 (satu) paket/bungkus bekas kemasan minuman TOP COFFE GULA AREN yang berisi buntalan lakban warna cokelat yang berisi buntalan tissue yang melilit plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu yang terletak pojokan antara tembok dan lantai kios kosong diantara kerumunan rumput kecil, Lokasi Kedua Terdakwa meletakan di Lapangan Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga tepatnya dibawah pohon diantara semak-semak yang terletak dipinggir Lapangan berupa 1 (satu) paket/bungkus bekas kemasan minuman KOPI KAPAL API SPECIAL MIX yang berisi sedotan warna hitam yang didalamnya berisi buntalan tissue yang melilit plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu,Selanjutnya Lokasi Ketiga di pinggir Jl. Sumodiharjo Dusun Karangsempu Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga tepatnya diseberang Masjid Baiturrohman ditemukan 1 (satu) paket/bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi buntalan tissue yang melilit plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah batu, Lokasi Keempat di pinggir Jalan Raya Desa Karangbanjar tepatnya di sebuah jalan/gang dekat Jembatan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi buntalan tissue yang melilit plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah batu kecil lalu Terdakwa memberikan laporan dalam bentuk gambar lokasi beserta petunjuk keterangan serta Shareloc/ berbagi lokasi, yang kemudian Terdakwa kirimkan kepada Sdr. ONJE. Bahwa upah/bayaran yang Terdakwa terima sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) setiap titik lokasi/setiap menanam paket diduga narkotika jenis sabu.

Bahwa pada  hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB saat saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H Bin SULEMAN dan Saksi FATIH ZULAL Bin MUGITO yang merupakan anggota Satuan Reserse Rarkoba Polres Purbalingga melewati jalan raya Tobong – Kutasari tepatnya di Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga saksi melihat Terdakwa turun dari sepada motor honda vario dan berada dipinggir jalan yang mana gerak geriknya mencurigakan lalu Kedua Saksi segera kembali berbalik arah untuk memastikan. Pada saat kembali berbalik arah, ternyata Terdakwa sudah tidak ada, lalu Saksi segera berpatroli kembali manakala menjumpai Terdakwa. Pada saat Saksi sedang berada di Jalan Raya Tobong – Kutasari Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga, Saksi melihat kembali Terdakwa keluar dari arah perumahan menuju ke arah lapangan Desa Karanglewas. Mengetahui hal tersebut, lalu Saksi dan rekan segera menuju ke Terdakwa yang ternyata berhenti di jalan masuk lapangan Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga lalu saksi mendatangi dan mencurigai gerak-gerik Terdakwa sembari  melakukan interogasi, kemudian salah satu rekan Saksi mencari warga sekitar untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan narkoba, setelah datang dua warga, saksi perintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan semua barang-barang yang dibawanya tersebut, dan juga dilakukan pengecekan terhadap Handphone yang dibawa, setelah semua barang dikeluarkan oleh yang bersangkutan didapat / ditemukan :

  • 17 (tujuh belas) paket/bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi buntalan tissue berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu;
  • 2 (dua) paket/bungkus buntalan lakban warna coklat yang berisi buntalan tissue yang berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu;
  • Yang kemudian dilakukan pengecekan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17k warna Biru Imei I : 862645065108515Imei II : 862645065108507, yang mana setelah di cek terdapat chating komunikasi, bahwa yang bersangkutan sudah menyimpan/menanam 5 paket barang diduga narkotika sabu, selanjutnya ditemukan 3 (tiga) paket/bungkus sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi buntalan tissue berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket/bungkus buntalan lakban warna coklat yang berisi buntalan tissue yang berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang berada di titik-titik di tepi jalan Desa Karanglewas Kec. Kutasari Kab. Purbalingga sampai dengan Jalan Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga.
  • Dan juga dilakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dibawanya tersebut yaitu (satu) Unit Spm merk HONDA type VARIO 125 warna hitam Nopol terpasang R-4999-HS Noka: MH1JFC111DK201616, Nosin: JFC1E1202066.

Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 593/NNF/2026 tanggal 21 Februari 2026 disimpulkan sebagai berikut:

  • Barang bukti – BB – 1504/2026/NNF, BB – 1505/2026/NNF, BB – 1506/2026/NNF, BB – 1507/2026/NNF, BB – 1508/2026/NNF, BB – 1509/2026/NNF, BB – 1510/2026/NNF, dan BB – 1511/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Barang bukti – BB – 1512/2026/NNF berupa urine tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

Bahwa perbuatan Terdakwa DANI FEBRIANSYAH Alias BRIAN Alias GONDES Bin AJI SUSANTO dalam Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya