| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:107504003739/MK/KLG/XI/2022 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan tertanggal 18 November 2022;
- Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp576.069.331,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
a.
|
Outstanding Pokok
|
:
|
Rp321.030.150,00
|
|
b.
|
Kewajiban Bunga
|
:
|
Rp3.310.071,00
|
|
c.
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp154.717.862,00
|
|
d.
|
Denda Tunggakan
|
:
|
Rp97.011.248,00 +
|
| |
Total Pelunasan
|
:
|
Rp576.069.331,00
|
5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang hak atas tanah/hak milik meliputi juga tanah pekarangan dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00283, seluas 746m?2; (tujuh ratus empat puluh enam meter persegi), yang terletak di Bedagas, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SUWONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:234/BEDAGAS/1999 tertanggal 07-07-1999 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Jalan Raya Pengadegan
- Timur : Petak Bidang Nomor:233
- Selatan : Mintarji Tarsim
- Barat : Petak Bidang Nomor:269
untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;
6. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu sebidang hak atas tanah/hak milik meliputi juga tanah pekarangan dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00283, seluas 746m?2; (tujuh ratus empat puluh enam meter persegi), yang terletak di Bedagas, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SUWONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:234/BEDAGAS/1999 tertanggal 07-07-1999 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Jalan Raya Pengadegan
- Timur : Petak Bidang Nomor:233
- Selatan : Mintarji Tarsim
- Barat : Petak Bidang Nomor:269
- Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|