Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor: 117304000913/MK/KJB/XII/2022 yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan angsuran pokok, kewajiban bunga dan denda tunggakan dengan rincian sebagai berikut:
- Tunggakan Pokok : Rp24.221.893,00
- Tunggakan Bunga : Rp11.112.405,00
- Denda Tunggakan : Rp 6.319.702,00 +
- 41.654.000,00
(empat puluh satu juta enam ratus
lima puluh empat ribu rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak membayar seluruh tunggakan kewajibannya pada petitum angka 4(empat) maka PENGGUGAT meminta PARA TERGUGAT harus membayar pelunasan kreditnya dengan rincian sebagai berikut:
a. Outstanding Pokok : Rp147.906.793,00
b. Kewajiban Bunga : Rp 1.154.400,00
c. Penalti : Rp 1.443.000,00
d. Tunggakan Bunga : Rp 11.112.405,00
e. Denda Tunggakan : Rp 6.319.702,00 +
Total Pelunasan: 167.936.300,00
- seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
- Menyatakan bahwa apabila PARA TERGUGAT tidak membayar seluruh tunggakan angsuran pokok, kewajiban bunga dan denda tunggakan sebesar Rp41.654.000,00 (empat puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau membayar pelunasan kreditnya sebesar Rp167.936.300,00 (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) kepada PENGGUGAT dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap, maka sudilah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga memerintahkan agar obyek agunan berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluas 550 m2 (lima ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Krenceng, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:00295, dengan Surat Ukur Tanggal:08-11-2007, Nomor:0169/Krenceng/2007, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, tertanggal 15-11-2007 tercatat atas nama Titin Sumiah (TERGUGAT I);
- Sebidang tanah pekarangan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluas 518 m2 (lima ratus delapan belas meter persegi) terletak di Desa Krenceng, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:00739, dengan Surat Ukur Tanggal:07/04/2021, Nomor:00395/Krenceng/2021, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, tertanggal 21/04/2021 tercatat atas nama Titin Samiyah (TERGUGAT I);
Untuk dijual dimuka umum atau dilelang melalui KPKNL, serta menyerahkan uang hasil bersih penjualannya kepada PENGGUGAT guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan biaya-biaya yang timbul. Apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangannya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|