Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Pbg YOGI CV CITRA MANDALIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Wijayanti, S.H. M.H.YOGI
Tergugat
NoNama
1CV CITRA MANDALIKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bakhtiar Prihono, S.H.CV CITRA MANDALIKA
2Kana Purwadi, S.H.,M.M.,M.H.CV CITRA MANDALIKA
Nilai Sengketa(Rp) 491.239.650,00
Petitum

 

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) berupa kerugian Materiil dan kerugian Immateriil dengan rincian :

Kerugian Materiil :

  1. Sisa pembayaran atas pembelian barang yang telah diterima oleh Tergugat dari Pengugat dan belum dilunasi hingga saat ini adalah sebesar Rp. 155.746.550,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah);
  2. Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat terhitung sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan adanya gugatan ini di daftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga menjadikan Penggugat harus mengeluarkan biaya perkara dan harus membayar biaya jasa advokat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) serta biaya lain-lainya sehingga Penggugat harus menderita kerugian materiil lainnya total sebesar Rp. 155.746.550,- (+) Rp. 35.000.000,- =  Rp. 190.746.550,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah);

Kerugian Immateriil :

 

  • Bahwa apabila nilai uang Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat senilai Rp. 155.746.550,- dijadikan modal usaha rambut dengan memiliki keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dalam sebulan maka dari modal seniai tersebut Penggugat bisa mendapatkan keuntungan dengan rincian adalah sebesar Rp. 155.746.550,- x 20% = Rp. 31.149.310,- perbulan x 10 bulan terhitung dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 = Rp. 300.493.100,- (tiga ratus juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu serratus rupiah);

 

Sehingga atas perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil sebesar Rp. 190.746.550,- dan kerugian immaterill sebesar Rp. 300.493.100,- = Rp. 491.239.650,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah);

       4. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik PT. CITRA MANDALIKA INDONESIA/Tergugat yang berkedudukan di Jalan terusan candi No.3, Dusun 3, RT. 001 RW. 003 Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan/atau yang berada di luar wilayah RT. 001 RW. 003 Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dilakukan penjualan baik kepada pihak ketiga atupun melalui Kantor KPKNL yang berkedudukan di Purwokerto;

      5. Membekukan ijin usaha PT. CITRA MANDALIKA INDONESIA untuk sementara waktu hingga terselesaikannya permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat;

       6. Menghukum Terugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

       7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

S U B S I D A I R :

ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak