Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | YOGI | CV CITRA MANDALIKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 491.239.650,00 | |||||||||
Petitum |
P R I M A I R :
Kerugian Materiil :
Kerugian Immateriil :
Sehingga atas perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil sebesar Rp. 190.746.550,- dan kerugian immaterill sebesar Rp. 300.493.100,- = Rp. 491.239.650,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik PT. CITRA MANDALIKA INDONESIA/Tergugat yang berkedudukan di Jalan terusan candi No.3, Dusun 3, RT. 001 RW. 003 Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan/atau yang berada di luar wilayah RT. 001 RW. 003 Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dilakukan penjualan baik kepada pihak ketiga atupun melalui Kantor KPKNL yang berkedudukan di Purwokerto; 5. Membekukan ijin usaha PT. CITRA MANDALIKA INDONESIA untuk sementara waktu hingga terselesaikannya permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat; 6. Menghukum Terugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; S U B S I D A I R : ATAU: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |