Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor:107904003190/KNS/KMK/X/2021 yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar pelunasan kreditnya dengan rincian sebagai berikut:
a. Outstanding Pokok: Rp66.625.500,00
b. Kewajiban Bunga : Rp908.129,00
c. Tunggakan Bunga: Rp20.712.260,00
d. Denda Tunggakan : Rp10.768.116,00 +
TOTAL PELUNASAN: 99.014.005,00
- sembilan puluh sembilan juta empat belas ribu lima rupiah).
Catatan:
- Total pelunasan tersebut merupakan total kewajiban yang dicetak pada tanggal 28-04-2025 sehingga total kewajiban tersebut akan berubah mengikuti sesuai tanggal pembayaran yang akan dilakukan;
- Outstanding Pokok adalah sisa pokok pinjaman setelah dikurangi angsuran pokok yang masuk;
- Kewajiban Bunga adalah kewajiban bunga untuk bulan April 2025;
- Tunggakan Bunga adalah kekurangan kewajiban bunga yang belum terbayar dihitung dari sejak bulan Nopember 2021 sampai dengan bulan Maret 2025;
- Denda tunggakan adalah denda akibat adanya tunggakan Pokok maupun Bunga selama 609 hari, dengan perhitungan denda 0,5% perhari dikalikan jumlah nominal tunggakan pokok dan bunga (sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Nomor:107904003190/KNS/KMK/X/ 2021 pasal 7 tentang Denda dan Penalty).
- Menyatakan bahwa apabila PARA TERGUGAT idak membayar kewajibannya sebesar Rp99.014.005,00 (sembilan puluh sembilan juta empat belas ribu lima rupiah) kepada PENGGUGAT dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap, maka sudilah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga memerintahkan agar obyek agunan berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluas 774 m2 (tujuh ratus tujuh puluh empat meter persegi) terletak di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:00483, dengan Surat Ukur Tanggal:30-5-2000, Nomor:374/MAJATENGAH/ 2000, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, tertanggal 14-08-2000 tercatat atas nama KHUSNUL FARIDA (TERGUGAT II);
Untuk dijual dimuka umum atau dilelang, serta menyerahkan uang hasil bersih penjualannya kepada PENGGUGAT guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan biaya-biaya yang timbul. Apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangannya;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |