Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2025/PN Pbg Ken Ragil Turyono 1.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah cq. Bank Jateng Kantor Cabang Purbalingga
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ken Ragil Turyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdy Warsono, S.H.Ken Ragil Turyono
2Sugeng Riyadi, S.H., M.H.Ken Ragil Turyono
3Wijaya Suhendra, S.H., M.S, CLAKen Ragil Turyono
Tergugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah cq. Bank Jateng Kantor Cabang Purbalingga
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi yang dimohonkan TERLAWAN I melalui perantara TERLAWAN II atas 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik PELAWAN sampai dengan putusan dalam pekrara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan milik PELAWAN berdasarkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang No. S-130/KNL.0906/2025, tertanggal 17 Maret 2025 dan Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Jaminan No. 0524/RPK.01/027/2025 tertanggal 24 April 2025 terhadap Objek Jaminan adalah cacat formil;
  4. Menghukum TERLAWAN II untuk menghentikan dan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang No. S-130/KNL.0906/2025, tertanggal 17 Maret 2025 terhadap Objek Jaminan;
  5. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik atas 4 (empat) bidang tanah Hak Milik sebagai berikut:
    1. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02230 atas nama KEN RAGIL TURYONO, yang terletak di Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga;
    2. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00284 atas nama KEN RAGIL TURYONO, yang terletak di Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga;
    3. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 257 atas nama KEN RAGIL TURYONO, yang terletak di Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga;
    4. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 319 atas nama KEN RAGIL TURYONO, yang terletak di Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
  6. Menyatakan Putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding, kasasi, perlawanan terhadap eksekusi (derden verzet), maupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan atas perkara a quo;
  8. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak