Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi yang dimohonkan TERLAWAN I melalui perantara TERLAWAN II atas 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik PELAWAN sampai dengan putusan dalam pekrara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan milik PELAWAN berdasarkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang No. S-130/KNL.0906/2025, tertanggal 17 Maret 2025 dan Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Jaminan No. 0524/RPK.01/027/2025 tertanggal 24 April 2025 terhadap Objek Jaminan adalah cacat formil;
- Menghukum TERLAWAN II untuk menghentikan dan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang No. S-130/KNL.0906/2025, tertanggal 17 Maret 2025 terhadap Objek Jaminan;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik atas 4 (empat) bidang tanah Hak Milik sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02230 atas nama KEN RAGIL TURYONO, yang terletak di Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00284 atas nama KEN RAGIL TURYONO, yang terletak di Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 257 atas nama KEN RAGIL TURYONO, yang terletak di Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 319 atas nama KEN RAGIL TURYONO, yang terletak di Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
- Menyatakan Putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding, kasasi, perlawanan terhadap eksekusi (derden verzet), maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan atas perkara a quo;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |