Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | BRI KC Purbalingga | 1.Yusup Herdianto Gunawan 2.Yani Handayani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 279.832.096,00 | |||||||||
Petitum |
Pokok : Rp 199.966.179,- Bunga : Rp 48.724.031,- Denda : Rp 31.141.886,- Jumlah : Rp 279.832.096,- 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat pada pinjaman kedua sebesar Rp 310.528.704,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Pokok : Rp 240.606.000,- Bunga : Rp 42.402.711,- Denda : Rp 27.519.993,- Jumlah : Rp 310.528.704,-
5 . Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.892 atas nama Yusup Herdianto Gunawan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.892 atas nama Yusup Herdianto Gunawan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |