Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2023/PN Pbg Hj Supi Sofiah Anton Donovan, S.T. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2023/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj Supi Sofiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ENDANG YULIANTI, S.H., M.H.Hj Supi Sofiah
2Ade M. Syamkirana Putra, S.H.,M.H.Hj Supi Sofiah
3Amoria Sang Indraswari Kuswara, S.H.Hj Supi Sofiah
Tergugat
NoNama
1Anton Donovan, S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Djoko Susanto, S.HAnton Donovan, S.T.
2KUAT YUNIANTON WIBOWO, S.H.Anton Donovan, S.T.
3WAHIDIN, S.H.Anton Donovan, S.T.
4GEMA ETIKA MUHAMMAD, S.H.Anton Donovan, S.T.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya.

2. Menyatakan hukumnya bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.

3. Menyatakan hukumnya bahwa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yaitu :

a. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 385, atas nama Enpi Wahyuni, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 300/2001 seluas 478 M2, terletak di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Bagian Utara   : Tanah Milik Bapak Mukhidi.
  • Bagian Timur  : Tanah Desa.
  • Bagian Selatan : Jalan Desa.
  • Bagian Barat   : Kalikajar.

b. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 511, atas nama H.M. Sumarno, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 426/2001 seluas 6441 M2, terletak di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Bagian Utara   : Irigasi.
  • Bagian Timur  : Tanah Milik Bapak Sartono/ Bapak Wasirin.
  • Bagian Selatan : Tanah Kas Desa (Asinan).
  • Bagian Barat   : Sungai/Darmo/Sanwiroji.

Adalah cacat formil baik dalam proses penetapannya maupun menurut data yuridis yang sah.

4. Menyatakan hukumnya SHM No. 511 dan SHM No. 385 adalah sebagai berikut :

a. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 385, atas nama Enpi Wahyuni, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 300/Karangbanjar/2001 seluas 430 M2, terletak di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Bagian Utara  : Tanah Milik Bapak Mukhidi.
  • Bagian Timur  : Tanah Desa.
  • Bagian Selatan          : Jalan Desa.
  • Bagian Barat   : Kalikajar

b. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 511, atas nama Haji Muhammad Sumarno, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 426/Karangbanjar/2001 seluas 6438 M2, terletak di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Bagian Utara  : Saluran dan Suwarjo.
  • Bagian Timur  : Sumarji.
  • Bagian Selatan          : Tanah Desa.
  • Bagian Barat   : Irigasi, 00425, Nisarmidi

5. Menyatakan hukumnya untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas ke-2 (dua) lokasi tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya tersebut dibawah ini :

a. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 385, atas nama Enpi Wahyuni, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 300/2001 seluas 478 M2, terletak di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Bagian Utara   : Tanah Milik Bapak Mukhidi.
  • Bagian Timur  : Tanah Desa.
  • Bagian Selatan : Jalan Desa.
  • Bagian Barat   : Kalikajar.

b. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 511, atas nama H.M. Sumarno, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 426/2001 seluas 6441 M2, terletak di Desa Karangbanjar Kecaatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Bagian Utara   : Irigasi.
  • Bagian Timur  : Tanah Milik Bapak Sartono/ Bapak Wasirin.
  • Bagian Selatan : Tanah Kas Desa (Asinan).
  • Bagian Barat   : Sungai/Darmo/Sanwiroji.

6. Menyatakan hukumnya bahwa untuk dapat membatalkan Surat Penetapan dan pelaksanaan Sita Eksekusi pada Surat Penetapan Eksekusi Oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 3/Pdt.Eks/2019/PN.Pbg Jo Surat Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Sita.Eks/2021/PN.Pbg Jo Surat Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Sita.Eks/2021/PN.Pbg atas Pelaksanaan Penetapan Akta Perdamaian dalam Perkara Perdata Nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg. yang merupakan berbuatan cacat formil atas 2 (dua) bidang tanah tersebut dan segala pelaksanaan yang berkaitan dengan hal tersebut yang telah terlaksana atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya beserta segala akibat hukumnya dan untuk tidak dapat dilaksanakan Eksekusi apapun lagi atas ke-2 (dua) objek tanah tersebut dibawah ini :

a. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 385, atas nama Enpi Wahyuni, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 300/2001 seluas 478 M2, terletak di Desa Karangbanjar     Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Bagian Utara   : Tanah Milik Bapak Mukhidi.
  • Bagian Timur  : Tanah Desa.
  • Bagian Selatan : Jalan Desa.
  • Bagian Barat   : Kalikajar.

b. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 511, atas nama H.M. Sumarno, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 426/2001 seluas 6441 M2, terletak di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Bagian Utara   : Irigasi.
  • Bagian Timur  : Tanah Milik Bapak Sartono/ Bapak Wasirin.
  • Bagian Selatan : Tanah Kas Desa (Asinan).
  • Bagian Barat   : Sungai/Darmo/Sanwiroji.

7. Menyatakan hukumnya serta menghukum TERLAWAN untuk dapat membayar ganti kerugian yang dialami PELAWAN baik Materiil maupun Immateriil atas apa yang dilakukan oleh TERLAWAN melalui Pengadilan Negeri Purbalingga sejumlah sebagai berikut :

a. Kerugian Materiil senilai : Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

b. Kerugian Immateril : Rp. 1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah).

8. Menyatakan hukumnya bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan dalam perkara ini maka Putusan untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu/Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Upaya Hukum Lainnya.

9. Membebankan menurut hukum biaya perkara yang timbul dalam perkara Gugatan Perlawanan Pihak Ke-3 (tiga) (Derden Verzet) ini kepada TERLAWAN.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono); yang tidak merugikan pada diri PELAWAN.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak