Petitum |
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua atas bukti yang diajukan PELAWAN dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERLAWAN 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan lelang eksekusi kepada TERLAWAN 2 terhadap 2 bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 128, luas : 678 m2, tertulis atas nama pemegang hak ISA NURDUDY ACHMAD dan Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 136, luasnya kurang lebih 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak ISA NURDUDY ACHMAD (lihat poin 13);
- Memerintahkan kepada TERLAWAN 1 untuk memberikan kelonggaran waktu kepada PELAWAN agar dapat melunasi pinjamannya sampai dengan tanggal 19 Desember 2019;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN 1 untuk mencabut permohonan lelang yang diajukan oleh TERLAWAN 1 kepada TERLAWAN 2 terhadap objek tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 128, luas : 678 m2, tertulis atas nama pemegang hak ISA NURDUDY ACHMAD dan Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 136, luasnya kurang lebih 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak ISA NURDUDY ACHMAD (lihat poin 13);
- Memerintahkan kepada TERLAWAN 2 untuk menghentikan lelang yang diajukan oleh TERLAWAN 1 terhadap objek perkara ini berupa tanah dan bangunan yang tersebut dalam tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 128, luas : 678 m2, tertulis atas nama pemegang hak ISA NURDUDY ACHMAD dan Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 136, luasnya kurang lebih 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak ISA NURDUDY ACHMAD (lihat poin 13).
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |