Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2024/PN Pbg SOLIKHIN 1.ATUT NURKHASANAH
2.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Purbalingga
3.Kementrian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOLIKHIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ATUT NURKHASANAH
2PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Purbalingga
3Kementrian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi    PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gugatan Perlawanan TerhadapLelang dan Permohonan Eksekusi PELAWAN adalah tepat dan  beralasan;
  3. Menyatakan menghentikan proses Eksekusi yang dimohonkan atau yang diajukan oleh TERLAWAN PENYITA, sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  4. Menyatakan sah Peletakkan Sita Jaminan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Purbalingga terhadap obyek sengketa;
  5. Menyatakan PELAWAN yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapat perlindungan hukum;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu;
  7. Menghukum TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II untuk mematuhi putusan ini;
  8. Menghukum TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng menurut ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil- adilnya, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan yang terang bagi kita semua.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak