Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Perlawanan TerhadapLelang dan Permohonan Eksekusi PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan menghentikan proses Eksekusi yang dimohonkan atau yang diajukan oleh TERLAWAN PENYITA, sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan sah Peletakkan Sita Jaminan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Purbalingga terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan PELAWAN yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapat perlindungan hukum;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu;
- Menghukum TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil- adilnya, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan yang terang bagi kita semua. |