Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | PT BPR Surya Yudhakencana Cabang Purbalingga | 1.Sri Sunarni, S.PD 2.Dartono, A.MA,PD |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 265.211.532,00 | ||||||
Petitum |
TOTAL : Rp265.211.532,00
Dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap dan/atau menyerahkan obyek agunan berupa: Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta segala sesuatu yang berdiri dan berada diatasnya seluas kurang lebih 218 m2 (dua ratus delapan belas meter persegi) terletak di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:237, dengan Surat Ukur Tanggal: 22-5-1989, No.434/1989, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, tertanggal 20-7-1989 atas nama Sri Sunarni, Sarjana Pendidikan (TERGUGAT I); Untuk selanjutnya dilakukan penjualan secara lelang bilamana perlu dilakukan permohonan Sita Eksekusi Agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan apabila nilai penjualan kurang dari nilai kewajiban pelunasan, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangan kewajiban pelunasan; 5. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar kewajibannya sebesar Rp265.211.532,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah), sekaligus kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan lelang dan/atau sita eksekusi agunan; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |