Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Pbg PT BPR Surya Yudhakencana Cabang Purbalingga 1.Sri Sunarni, S.PD
2.Dartono, A.MA,PD
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Surya Yudhakencana Cabang Purbalingga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI DJATMIKOPT BPR Surya Yudhakencana Cabang Purbalingga
Tergugat
NoNama
1Sri Sunarni, S.PD
2Dartono, A.MA,PD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 265.211.532,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor:107904003278/KNS/KMK/VIII/2022 yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk  membayar pelunasan kreditnya dengan rincian sebagai berikut: 
  1. Sisa Pokok                  : Rp159.600.000,00
  2. Tunggakan Bunga       : Rp  11.166.600,00
  3. Denda Tunggakan       : Rp  94.444.932,00 +

TOTAL                        : Rp265.211.532,00

  • dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap dan/atau menyerahkan obyek agunan berupa:

Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta segala sesuatu yang berdiri dan berada diatasnya seluas kurang lebih 218 m2 (dua ratus delapan belas meter persegi) terletak di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:237, dengan Surat  Ukur  Tanggal:  22-5-1989, No.434/1989, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, tertanggal 20-7-1989 atas nama Sri Sunarni, Sarjana Pendidikan (TERGUGAT I);

Untuk selanjutnya dilakukan penjualan secara lelang bilamana perlu dilakukan permohonan Sita Eksekusi Agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan apabila nilai penjualan kurang dari nilai kewajiban pelunasan, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangan kewajiban pelunasan;

5. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar kewajibannya sebesar Rp265.211.532,00 (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah), sekaligus kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan lelang dan/atau sita eksekusi agunan;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak