| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2026/PN Pbg |
| Tanggal Surat |
Jumat, 29 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Surya Plastic Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DENNIS WIBOWO, S.H.,M.H. | PT Surya Plastic Indonesia | | 2 | MUHAMMAD NAZIRUDDIN, S.H., M.H., C.MED | PT Surya Plastic Indonesia | | 3 | ANDRY, S.H., S.Kom., M.H., CIM | PT Surya Plastic Indonesia |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | RAFI RIFALDI bin SUYANTO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Lukman, S.H. | RAFI RIFALDI bin SUYANTO | | 2 | DANY SAKTI ANGGRAENI, SH. | RAFI RIFALDI bin SUYANTO | | 3 | Lutfi Kuncoro Ramelan putra, S.H | RAFI RIFALDI bin SUYANTO |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar Kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 594.695.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); dengan bunga sebesar 10 persen pertahun sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2026 maka kerugian Materiil berupa bunga dengan rincian Rp. 594.695.000,- (pokok) X 10 % (suku bunga pertahun) X 1 tahun = Rp.59.469.500,- (bunga 1 tahun), dan immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan dan segala sesuatu di atasnya berupa : Tanah dan Bangunan Rumah dan segala sesuatu diatasnya beralamat di Jl. Kalikabong RT 02 RW 02 Nomor 65 Desa/Kel Kalikabong Kec. Kalimanah kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa Tunggakan Pembayaran kepada PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini maka Tergugat dihukum untuk membayar uang (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, b
- anding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |