Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Pbg PT BANK PANIN TBK CABANG PURWOKERTO 1.ARIF SODIRUN
2.KUSWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PANIN TBK CABANG PURWOKERTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIF SODIRUN
2KUSWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 481.625.396,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugantan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dengan Akta Perjanjian Kredit Mikro nomor : 24 tanggal 19 Maret 2015, Akta Perjanjian Perubahan No. 01 tanggal 03 Mei 2016, Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanian Kredit  No.13 tanggal 15 November 2017, Perjanjian Perubahan nomor : 26 tanggal 29 April 2019, Perjanjian Perubahan nomor : 14 tanggal 20 Februari 2020, serta Perjanjian Perubahan nomor : 14 tanggal 19 Mei  2020   yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT.
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)    terhadap PENGGUGAT.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan pinjaman dengan rincian sebagai berikut :

(Data pertanggal 23 Januari 2025)

a.Outstanding Pokok:Rp371,612,146.16

b.Tunggakan Bunga:Rp86,997,440.55

c.Denda:Rp6,788,994.06

d.Pinalty:Rp16,226,815.98

          Total:Rp481,625,396.75

( Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Tujuh Puluh Lima Sen )

dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap dan/atau menyerahkan agunan berupa :

  • 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak : 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00824/Karangbanjar, seluas 463 M2 ( empat ratus enam puluh tiga meter persegi), dengan di atasnya berdiri sebuah Rumah Tempat Tinggal dengan Luas Bangunan sebesar  173 M2 yang terletak di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari,  Kabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama KUSWATI ; dan 1 (satu) bidang tanah sebagaimana dengan tanda bukti hak : 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 221/Karangbanjar, seluas 213 M2 ( dua ratus tiga belas meter persegi), yang terletak Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari,  Kabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama ARIF SODIRUN

Untuk dilakukan penjualan secara lelang bila mana perlu dilakukan permohonan sita eksekusi agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan apabila nilai penjualan kurang darinilai kewajiban pelunasan, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk meyelesaikan kekuarangan kewajiban pelunasan;

5. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutangnya sebesar Rp 481,625,396.75 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Tujuh Puluh Lima Sen ) sekaligus kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang dan/atau sita eksekusi agunan tersebut;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak