Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Pbg PT BANK PANIN TBK CABANG PURWOKERTO 1.RAGIL JARWANTO
2.USWATUN CHASANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PANIN TBK CABANG PURWOKERTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAKHYU HIDAYAT, ST.PT BANK PANIN TBK CABANG PURWOKERTO
2HERY PURNOMO, SE.PT BANK PANIN TBK CABANG PURWOKERTO
Tergugat
NoNama
1RAGIL JARWANTO
2USWATUN CHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.659.269,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugantan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 08 Juni 2023 dibuat di hadapan Notaris Arumi Reni Ratnawati, S.H., M.Kn. yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT.
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)    terhadap PENGGUGAT.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan pinjaman dengan rincian sebagai berikut :

(Data per tanggal 10 Januari 2025)

Outstanding Pokok

:

Rp     164.292.312,05

Tunggakan Bunga

:

Rp          9.961.981,10

Denda

:

Rp          1.604.975,88

Penalti

:

Rp        14.799.999,99

Total

:

Rp      190.659.269,02

 

 

(seratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah koma nol dua sen)

dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap dan/atau menyerahkan agunan berupa :

  • Bukti Kepemilikan Tanah berupa tanah kosong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00119/Tegalpingen luas 1.340 M2 terletak di Dusun 1 Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama RAGIL JARWANTO;

Untuk dilakukan penjualan secara lelang bila mana perlu dilakukan permohonan sita eksekusi agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan apabila nilai penjualan kurang darinilai kewajiban pelunasan, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk meyelesaikan kekuarangan kewajiban pelunasan;

  1. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutangnya sebesar Rp 190.659.269,02 (seratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah koma nol dua sen) sekaligus kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang dan/atau sita eksekusi agunan tersebut;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak