Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pbg BRI KC Purbalingga 1.Dwi Astuti
2.Widianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purbalingga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dwi Astuti
2Widianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.842.639,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 296.842.639,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), dengan perincilan sebagai berikut :

 Pokok    : Rp. 220.000.000,-

 Bunga    : Rp.64.806.807,-

 Denda   : Rp.12.035.832

 Jumlah : Rp. 296.842.639,-

Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 02302 atas nama Widianto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

     4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 02302 atas nama Widianto, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

      5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak