Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | BRI KC Purbalingga | 1.Sari Asriana Handoyo 2.Abdurrahman Malik Al Saleh 3.Nuryati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 152.103.519,00 | ||||||||
Petitum |
Pokok : Rp.134.858.551,- Bunga : Rp. 17.244.968,- Jumlah : Rp 152.103.519,- Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01586 atas nama Nuryati yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01586 atas nama Nuryati, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |