Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Pbg BRI KC Purbalingga 1.Sari Asriana Handoyo
2.Abdurrahman Malik Al Saleh
3.Nuryati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purbalingga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry SetiawanBRI KC Purbalingga
Tergugat
NoNama
1Sari Asriana Handoyo
2Abdurrahman Malik Al Saleh
3Nuryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.103.519,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 152.103.519,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah Rupiah), dengan perincilan sebagai berikut :

 Pokok              : Rp.134.858.551,-

 Bunga              : Rp.  17.244.968,-

 Jumlah             : Rp 152.103.519,-

Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01586 atas nama Nuryati yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

      4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01586 atas nama Nuryati, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

      5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak