Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2016/PN PBG WAHYU W. D. ARIWIBOWO, SH.,MH. SUWENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.S/2016/PN PBG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan TAR-2279/0.3.23/Es.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU W. D. ARIWIBOWO, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUWENI pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 sekira pukul 14.45  WIB atau setidak tidaknya pada Bulan Agustus 2016, bertempat di desa Tegal Pingen RT. 05/01 Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, mengoplos, menjamu dan atau meminum minuman beralkohol tanpa izin, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada mulanya saksi ABDUL HALIM YAHYA, SH. Bersama dengan saksi IMAM DODY NUGROHO, SH. Melakukan operasi minuman keras pada hari kamis tanggal 4 Agustus 2016 sekitar jam 14.45 WIB. Saat itu petugas satpol PP pemkab Purbalingga mendatangi rumah/toko milik terdakwa SUWENI yang berlokasi di desa Tegal Pingen RT. 05/01 Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga. Kemudian petugas menanyakan minuman beralkohol yang disimpan oleh terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan barang miliknya tersebut yaitu 12 botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 14,7 % dan 12 botol anggur merah dengan kadar alkohol 14,7 % untuk diperdagangkan dimana terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dari sales Artaboga yang berkantor di Purwokerto serta terdakwa tidak mempunyai izin dalam memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan minuman beralkohol tersebut karena tidak bisa menunjukkan izin usaha jualan minuman keras dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga. Adapun cara terdakwa menjual kepada pembeli adalah dengan cara menjual minuman keras tersebut dengan plastik dioplos dengan soda dan kratingdaeng dan ada pula yang pakai botol. Dari usaha memperdagangkan minuman beralkohol tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp. 14.000,-/botol  dari anggur merah sedangkan anggur kolesom terdakwa mendapat untung Rp. 11.000,-/ botol.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga.

Pihak Dipublikasikan Ya