| Petitum | PRIMAIR:
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi    PELAWAN untuk seluruhnya;Menyatakan Gugatan Perlawanan TerhadapLelang dan Permohonan Eksekusi PELAWAN adalah tepat dan  beralasan;Menyatakan menghentikan proses Eksekusi yang dimohonkan atau yang diajukan oleh TERLAWAN PENYITA, sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menyatakan sah Peletakkan Sita Jaminan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Purbalingga terhadap obyek sengketa;Menyatakan PELAWAN yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapat perlindungan hukum;Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu;Menghukum TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II untuk mematuhi putusan ini;Menghukum TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng menurut ketentuan hukum yang berlaku; SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil- adilnya, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan yang terang bagi kita semua. |