Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2024/PN Pbg 1.WAHYU HIDAYAT
2.NUNIK NUR ISNAENI
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purbalingga
3.Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, cq. Dirjen Kekayaan Negara, cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
4.Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga
5.Notaris/PPAT Tajuddin Nasution SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU HIDAYAT
2NUNIK NUR ISNAENI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purbalingga
2Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, cq. Dirjen Kekayaan Negara, cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga
4Notaris/PPAT Tajuddin Nasution SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
  2. Memerintahkan Tergugat I menghentikan permohonan lelang terhadap toko  bangunan dengan  SHM No 00166 kepada Tergugat II.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan para TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi (uit voerbaar bij voerraad)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak