Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
NANDANA NUR PRIWINATHAN Alias NANDA Alias NANDOY Bin AGUSTINUS NUR PRIAMBODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 147 /M.3.23/Es.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDANA NUR PRIWINATHAN Alias NANDA Alias NANDOY Bin AGUSTINUS NUR PRIAMBODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa NANDANA NUR PRIWINATHAN Als NANDA Als NANDOY Bin AGUSTINUS NUR PRIAMBODO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Kedungjati RT 003 RW. 008 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut.”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 Terdakwa memposting Story Instragram dengan menautkan link Judi Online pada Akun Instagram milik Terdakwa yang bernama “ps23official” sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kedungjati RT 003 RW. 008 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga. Bahwa bermula Terdakwa mendapat pesan Direct message (DM) instagram oleh salah satu agen judi online dengan nama akun Instagram “georgiapwt” kemudian Terdakwa di tawari dan di ajari cara untuk endors mempromosikan situs judi online dengan nama “JESOSLOT”. Setelah Terdakwa mendapatkan kontrak dari agen judi online, Terdakwa mendapatkan tautan Judi Online tersebut dari grup whatsapp dan secara direct message (DM) pribadi kemudian terdakwa diwajibkan upload story yang berisi link judi online tersebut pada instagram kemudian setelah upload story instagram Terdakwa salin link story instagram kemudian Terdakwa kirim di grup situs “JESOSLOT” untuk absen. Terdakwa upload story instagram sehari sebanyak 2 (dua) kali. Untuk Story pertama harus dilakukan diantara pukul 00.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, sedangkan untuk story yang kedua harus dilakukan pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Terdakwa telah mempromosikan situs judi online sejak Desember 2025 sampai dengan Februari 2026. Bahwa untuk akun Instagram “ps23official” dengan followers atau pengikut 6329 dan mengikuti 466 akun instagram serta mendapat bayaran endors sebesar Rp.650.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. sistem pembayaran akan di bayar dengan cara di transfer ke aplikasi DANA milik Sdr. NANDANA NUR PRIWINATHAN dengan nomor 083148476501 Terdakwa menerima tawaran tersebut untuk memperoleh uang/bayaran dengan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada pengikut Instagramnya untuk bermain judi online. Terdakwa mempromosikan situs Judi Online tersebut menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru dengan nomor IMEI1 863976064262428; IMEI2 863976064262436 dengan nomor terpasang SIM1 083148476501

Bahwa Perbuatan Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut dengan menggunakan media sosial diketahui oleh saksi APRIL KURNIAWAN Alias WAWAN Bin WALUYO ketika Terdakwa bercerita kepada saksi bahwa akun “ps23official” telah mendapatkan endrose dari agen judi online.

Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yakni Mukhlis Prasetyo Aji, S.T., M.Kom yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk redmi 9A warna biru dengan Imei1 : 86397606442622428 Imei2 : 863976064262436 dengan standar penanganan barang bukti elektronik dan digital internasional yang mengacu kepada guidelines internasional dengan menggunakan prosedur penanganan barang bukti handphone dan sim card yang benar, diharapkan data-data digital yang berkaitan dengan kasus pidana dapat ditemukan dan di-ekstrak untuk disajikan sebagai alat bukti yang kuat di pengadilan dengan Kesimpulan sebagai berikut:

  1. Ditemukan akun WhatsApp dengan nama akun “rawr” pada Handphone Redmi 9A  warna biru dengan dengan IMEI 1: 863976064262428, IMEI 2 : 863976064262436 dan nomor 083148476501.
  2. Ditemukan akun WhatsApp yang bernama “Triyanti Georgia” dengan nomor “+628988129509” dan ditemukan pesan yang berisi link menuju situs website https://mainpalu.info/PSOFF88VIP
  3. Ditemukan grup whatsapp bernama “ABSEN JESO”
  4. Ditemukan daftar arsip postingan instagram yang berisi link yang terindikasi dengan judi online.
  5. Ditemukan riwayat cerita Instagram akun “ps23official” yang berisi dari  hasil ekstraksi aplikasi Instagram yang mengarah ke web (https://blue.dwg288-pit.com/, https://adskujagoledak.com/, https://ads3.megawin288fly.com/, https://www.mega188euro.club/).
  6. Ditemukan  data yang telah terhapus diduga dari postingan atau story instagram akun “ps23official”. Terindikasi dihapus pada 202601 / 202602 atau tahun 2026 di bulan Januari dan Februari.
  7. Ditemukan akun instagram pada Handphone redmi 9A dengan username “ps23official”
  8. Ditemukan akun dana namun data tidak menunjukkan detail pengguna seperti nama dan nomor telepon.

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, dilakukan dengan kesadaran dan kesengajaan serta tanpa ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang yang dilakukan Terdakwa dengan cara yaitu bermula pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi KRISNANTO AJI.,S.H Bin SUDARYO melaksanakan patroli cyber bersama dengan anggota unit 2 Satreskrim Polres Purbalingga di media sosial dan menemukan adanya akun instagram “ps23official” yang mengunggah story instagram dimana story instagram tersebut terdapat link judi online dari agen “JESOSLOT” setelah saksi mengetahui postingan tersebut dan melakukan profiling terhadap akun “ps23official” yang bernama Sdr. NANDANA NUR PRIWINATHAN  sehingga pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB saksi bersama rekan bernama BRIPDA BANI DWI PERMANA dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Purbalingga langsung mendatangi dan mendapati Terdakwa serta mengintrogasi Terdakwa terkait postingan akun instagram “ps23official” dan Terdakwa membenarkan postingan tersebut lalu Terdakwa diamankan oleh anggota unit 2 Satreskrim Polres Purbalingga  

------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya