|
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 Terdakwa BIMO ARDANA WARIH alias BIMO Bin CATUR EDI SUSANTO yang tidak memiliki uang berniat menjual kambing milik Saksi Sumar, selanjutnya Terdakwa yang mempunyai niat tersebut sekira pukul 01.20 berjalan kaki menuju ke kandang milik Saksi Sumar yang berada di Desa Pagerandong RT 002 RW 003 Kec. Mrebet Kab. Purbalingga yang berjarak 500 meter dari tempat tinggal Terdakwa. Kemudian sesampainya di kandang kambing milik Saksi Sumar pada saat itu dalam keadaan sepi dan kandang dalam keadaan tertutup dengan papan kayu, Terdakwa mendekati kandang kambing bagian belakang dan melihat pagar kandang yang terbuat dari bambu dalam kondisi keropos, selanjutnya bambu yang keropos tersebut Terdakwa Tarik keluar sehingga bambunya patah dan kandang setengah terbuka. Selanjutnya Terdakwa mengulurkan tangan ke arah dalam kandang dan menangkap kambing yang mendekati tangan Terdakwa. Kemudian setelah kambing berhasil Terdakwa pegang dibawa dengan cara digendong sampai ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menaruh kambing tersebut ke dalam kandang entok milik Terdakwa dan menutupi kandang tersebut menggunakan karung plastik warna putih.
Bahwa pada hari yang sama tepatnya pukul 14.00 WIB Terdakwa memposting kambing milik Saksi Sumar melalui akun Facebook Terdakwa “BOIM ARDAN” untuk dijual. Kemudian sekira pukul 18.13 WIB Saksi Kartika yang melihat postingan tersebut mengirim pesan untuk menanyakan apakah kambing tersebut masih tersedia, selanjutnya Saksi Kartika menunjukan foto kambing yang dikirim kepada Saksi Sumar meyakinkan kambing tersebut mirip dengan kambing milik Saksi Sumar yang hilang yang merupakan mata pencarian utama Saksi Sumar sudah berjalan sekitar 20 (dua puluh) tahun. Saksi Kartika melakukan penawaran dan terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi secara COD di sebelah utara perempatan sirongge Kel. Purbalingga Kulon Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga. Kemudian masih pada hari yang sama tepatnya pukul 20.30 WIB Terdakwa menuju kandang dengan membawa gunting dengan niat mencukur bulu kambing tersebut agar menghindari kecurigaan dan terlihat bersih. Selanjutnya Terdakwa memasukan kambing tersebut ke dalam karung plastik berwarna putih dengan posisi badan di dalam karung dan kepala dikeluarkan menuju ke Perempatan Sirongge dengan mengendarai sepeda motor honda ptung C70 basik grand, warna kuning, Nomor Polisi terpasang R-4351-FH. Kemudian sesampainya di sebelah utara perempatan sirongge Kel. Purbalingga Kulon Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga saksi Kartika melihat kambing tersebut identic dengan kambing milik Saksi Sumar yang hilang, setelah diintrogasi terdakwa mengakui kambing tersebut milik Saksi Sumar yang diambilnya, selanjutnya Terdakwa diamankan ke mobil dan dibawa ke Polsek Mrebet untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi SUMAR Bin SOHAMI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------
|