| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Pbg | PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA | 1.EKO PURNOMO 2.TEGUH SUPRIYANTO 3.SULASTRI 4.MIARTO 5.KHARYATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Pbg | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00075, seluas 3.988m?2; (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MIARTO Bin KARSONO (TERGUGAT IV), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:60/Panunggalan/2003 tertanggal 19 Juli 2003 yaitu sebagai berikut:
untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya; 6. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00075, seluas 3.988m?2; (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MIARTO Bin KARSONO (TERGUGAT IV), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:60/Panunggalan/2003 tertanggal 19 Juli 2003 yaitu sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
