Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Pbg BRI KC Purbalingga 1.Ruswiyati
2.Risman Setyadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purbalingga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ruswiyati
2Risman Setyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.868.254,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 107.868.254,- (Seratus Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), dengan perincilan sebagai berikut :

 Pokok              : Rp.84.877.939,-

 Bunga              : Rp.22.990,315,-

 Jumlah             : Rp 107.868.254,-

 

Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.402 atas nama Ruswiyati yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

     4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.402 atas nama Ruswiyati, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

     5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak