Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Pbg 1.NAFIATUN
2.SUWARNO
1.Nunuk Nugrahaeningrum
2.Riski Priambodo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAFIATUN
2SUWARNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nunuk Nugrahaeningrum
2Riski Priambodo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa jual beli sebidang tanah darat yang berupa pekarangan peninggalan ibu kandung Para Tergugat (CHOSUNAH) yang terletak di blok Karang Gandul Kadus I, Desa Babakan Rt.003 Rw.001, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga Persil 42, Klas I, No: 318, Sertipikat Hak Milik Nomor : 70 seluas 354 m2 atas nama CHOSUNAH (alm) dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara          : Tanah Milik H. Harjito
  • Sebelah Timur          : Tanah Milik H.Harjito
  • Sebelah Barat           : Tanah Milik Christian Wijaya
  • Sebelah Selatan      : Jalan

Dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dinyatakan sah dan harus dilaksanakan sesuai Undang-undang;

  1. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sah atas tanah seluas 354 m2 tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 70 atas nama CHOSUNAH (alm)  yang terletak di Blok Karang Gandul, Kadus I, Desa Babakan Rt.003 Rw.001, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga;
  2. Menyatakan Penggugat I berhak membalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 70 atas nama CHOSUNAH (alm)  yang terletak di Blok Karang Gandul, Kadus I, Desa Babakan Rt.003 Rw.001, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga (turut Tergugat) dari atas nama CHOSUNAH (Ibu kandung Para Tergugat) menjadi atas nama NAFIATUN (Penggugat I);
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak