Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Pbg PT BPR BUANA ARTHAKASSITI 1.RUMINAH
2.PAIRIN HADI SUPARMANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BUANA ARTHAKASSITI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUMINAH
2PAIRIN HADI SUPARMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.448.961,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Perjanjian Kredit No: 2947/BAK-PK/VIII/2019 Tanggal 04 September 2019;
  3. Menyatakan sah terhadap SHM Nomor: 00899/Jompo, Asal Hak Konversi Psl. 7 Kls. D.II C. 296, No. Surat Ukur : 00027/Jompo/2019 luas 134 M2 atas nama RUMINAH serta telah diikat Sertifikat Hak Tanggungan No : 04209/2023 peringkat I Edisi II (Ganti Nama Pemegang Hak;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pinjamannya beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul secara tunai seketika dan sekaligus dengan total jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Rp. 48.448.961,00 (Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus  Enam Puluh Satu Rupiah)
  6. Menyatakan bahwa tergugat harus menyerahkan Kartu ATM dan Buku Tabungan Bank Jateng atas nama Ruminah dengan nomor rekening 2-125-06451-8 yang merupakan payroll dari tergugat, dan diserahkan kepada bank sebagai sumber pembayaran angsuran sampai kredit dinyatakan lunas.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan (uitvoerbaar bij voorraad) dan Tergugat mengajukan upaya keberatan.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan Penggugat, atas limpahan keadilan yang diberikan, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak