Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Pbg BPR ARTHA MERTOYUDAN 1.ASHAR SUTIKNYO
2.MARYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR ARTHA MERTOYUDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASHAR SUTIKNYO
2MARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.501.836,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat  No. 12208649/122505688 pada tanggal 29 Oktober 2018 adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang untuk kedua belah pihak;
  3. Menyatakan bahwa tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp. 171,501,836.54
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap 1 unit kendaraan Pick Up Mitsubishi T120SS PU 1.5 FD-R tahun 2011, Plat no. B-9248-ZZB atas nama OKTA NILA RAHAYU, Alamat JL. Jati Rt 2/5 Sawangan Baru Sawangan Depok.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak