Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Pbg 1.RENI RATNAWATI BINTI M. DARYONO
2.WIJONARKO CANDRA PAMBUDI BIN M. DARYONO
3.RESTU RUDINI BIN M. DARYONO
ESTY ANDRIYANI / LIONG SIOE LAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RENI RATNAWATI BINTI M. DARYONO
2WIJONARKO CANDRA PAMBUDI BIN M. DARYONO
3RESTU RUDINI BIN M. DARYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASROCHAN SHRENI RATNAWATI BINTI M. DARYONO
2MASROCHAN SHWIJONARKO CANDRA PAMBUDI BIN M. DARYONO
3MASROCHAN SHRESTU RUDINI BIN M. DARYONO
Tergugat
NoNama
1ESTY ANDRIYANI / LIONG SIOE LAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PURBALINGGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima.
  2. Mengabulkan tuntutan Para Penggugat seluruhnya. .
  3. Menyatakan tanah sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah seluas 868 M2 yang terletak di Desa Bukateja Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Tanah Hak Milik Paripurdi
  • Sebelah Timur             : Tanah Hak Milik Jarot Sukmono
  • Sebelah Selatan          : Tanah Hak Milik Sukinah
  • Sebelah Barat              : Tanah Hak Milik Rumiyati/Supriatun.

Adalah Hak Milik PARTINI (almarhum).

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 584 tahun 1995 atas nama Tergugat ESTY ANDRIYANI dahulu bernama LIONG SIOE LAN adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan Surat-surat yang terbit maupun Akta Jual Beli No 56/BKT/I/1997, tanggal 30 Januari 1997, yang dibuat oleh ALOYSIUS SUJIANTO Sarjana Hukum, Notaris di Purbalingga atas nama Tergugat ESTY ANDRIYANI dahulu bernama LIONG SIOE LAN yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenahi tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah pekarangan sengketa kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi) dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun juga.

8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus/melakukan tindakan lainnya, yang setidak-tidaknya menerangkan Sertipikat Hak Milik Nomor 584 tahun 1995 atas nama Tergugat  ESTY ANDRIYANI dahulu bernama LIONG SIOE LAN, bertempat tinggal di Purwokerto (Jalan Komisaris Bambang Suprapto l/725 Purwokerto) tidak berlaku berdasarkan putusan ini.

9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga untuk mengembalikan status Sertipikat Hak Milik Nomor 584 tahun 1995 atas nama Tergugat ESTY ANDRIYANI dahulu LIONG SIOE LAN kepada PARTINI (Almarhumah)

10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

11. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidiair :

  • Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak