| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.B/2026/PN Pbg | 1.Maula Primanda Sumawibawa SH 2.Hidayah Arum K., S.H.,M.H. 3.Sucipto,S.H |
ARI SETIADI Alias ARI Bin (ALM) SUTOMO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.B/2026/PN Pbg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : Tar- 181 /M.3.23/Es.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa ARI SETIADI Alias ARI Bin (Alm) SUTOMO pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 14.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Tahun 2026, bertempat di Desa Bukateja RT. 004 RW. 009 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja melakukan tindak pidana “tanpa izin, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Krisnanto Aji dan Saksi Bani Dwi Permana yang merupakan anggota Unit 2 Satreskrim Polres Purbalingga sedang melaksanakan patroli cyber pada media sosial Instagram, kemudian Saksi Bani Dwi Permana menemukan akun Instagram dengan nama “4wh.gank” yang berkolaborasi dengan akun Instagram “2strokebebas”, mengunggah lebih dari 1 (satu) postingan yang mencantumkan stiker “aries95.net”, yang merupakan merupakan situs permainan judi online berjenis slot. Bahwa postingan tersebut bersifat publik sehingga dapat diakses dan dilihat oleh setiap orang dengan maksud memberi kesempatan kepada umum untuk main judi. Bahwa selanjutnya diketahui akun Instagram “4wh.gank” yang diikuti oleh 2056 (dua ribu lima puluh enam) akun Instagram dan akun Instagram “2strokebebas” yang diikuti oleh 843 (delapan ratus empat puluh tiga) akun Instagram, merupakan akun milik dan/atau yang dioperasikan oleh Terdakwa, yang mana hal tersebut diakui sendiri oleh Terdakwa. ----- Bahwa Terdakwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merek IPhone 11 warna hijau tosca dengan Imei 1: 352925112775533 Imei 2: 352925112818234 yang merupakan milik Terdakwa, mengunggah postingan yang mengandung muatan perjudian sebanyak 4 (empat) postingan dalam kurun waktu 1 (satu) minggu. Bahwa Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya, yang dibayarkan secara bertahap sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap minggunya untuk menawarkan atau memberi kesempatan atau endorse judi online. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan secara sadar dan sengaja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa upah. ----- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Perangkat Elektronik dengan No. Lab DFC No. 236/BB/DFC/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu Mukhlis Prasetyo Aji, S.T., M.Kom. dan Ermadi Satriya Wijaya, S.T., M.Kom. terhadap Handphone merek Iphone 11 warna hijau tosca Imei 1: 352925112775533 Imei 2: 352925112818234, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
