Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Pbg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA 1.SEPTI PURWANINGSIH
2.SURIPTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kentos Prajoko MurdonoPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1SEPTI PURWANINGSIH
2SURIPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:111104003543/MK/BBS/III/2024 yang dibuat di bawah tangan tertanggal 01 Maret 2024;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp144.426.000,00 (seratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a.

Outstanding Pokok

:

Rp100.000.000,00

b.

Tunggakan Bunga

:

Rp6.000.000,00

c.

Denda Tunggakan

:

Rp38.426.000,00 +

 

Total Pelunasan

:

Rp144.426.000,00

       5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:01367, seluas 450m?2; (empat ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SURIPTO (TERGUGAT II), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:00850/Pekalongan/2021 tertanggal 06-05-2021 yaitu sebagai berikut:

  • Utara    : Petak Bidang No.02403
  • Timur    : Petak Bidang No.00215 
  • Selatan  : Petak Bidang No.02405
  • Barat     : Petak Bidang No.02397 dan No.02400;

untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;

     6. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh  Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:01367, seluas 450m?2; (empat ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SURIPTO (TERGUGAT II), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:00850/Pekalongan/2021 tertanggal 06-05-2021 yaitu sebagai berikut:

  • Utara    : Petak Bidang No.02403
  • Timur    : Petak Bidang No.00215 
  • Selatan  : Petak Bidang No.02405
  • Barat     : Petak Bidang No.02397 dan No.02400;
  1. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak