Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2025/PN Pbg Titi Martiningsih 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang
2.Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, cq. Dirjen Kekayaan Negara, cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, cq, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3.Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga
4.Notaris/PPAT Nurlia Nafusa, SH, MKn
5.Ir. Donny Eriawan, SE, SH, MM
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titi Martiningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuryani, S.H.Titi Martiningsih
2Bayu Sakti Wianu Mangku PratiwiTiti Martiningsih
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang
2Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, cq. Dirjen Kekayaan Negara, cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, cq, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga
4Notaris/PPAT Nurlia Nafusa, SH, MKn
5Ir. Donny Eriawan, SE, SH, MM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Dwi Patria, S.H.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang
2MISKIJOPemerintah Republik Indonesia, cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, cq. Dirjen Kekayaan Negara, cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, cq, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3MISKIJOKepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan      PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
  2. Memerintahkan Tergugat I menghentikan permohonan lelang terhadap  bangunan diatas sebidang tanah  seluas 260 mdengan SHM No. 335 dan bangunan diatas sebidang tanah seluas 279 m2 dengan SHM No 521  kepada Tergugat II.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 2.536.000.000- (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.164.000.000 (Seratus  Enam Puluh Empat Juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan putusan ini.
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi (uit voerbaar bij voerraad)
  5. Menghukum TERGUGAT I  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak