Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Pbg PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN TOMY NUGROHO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUROKHMANPT. BPR ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat
NoNama
1TOMY NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.853.044,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat  No. 11311089/11111150  pada tanggal 10-10-2023 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
  3. Menyatakan hukum para tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum para tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban  hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp. 220.853.044,28 Apabila tidak bersedia untuk melunasi maka bersedia dihukum untuk menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pubalingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak