Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat No. 11311089/11111150 pada tanggal 10-10-2023 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
- Menyatakan hukum para tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp. 220.853.044,28 Apabila tidak bersedia untuk melunasi maka bersedia dihukum untuk menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda.
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pubalingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |