Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Pbg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA 1.DARMANTO
2.HARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kentos Prajoko MurdonoPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1DARMANTO
2HARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:107304004301/MK/KTS/X/2021 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan tertanggal 27 Oktober 2021;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp418.072.558,00 (empat ratus delapan belas juta tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a.

Outstanding Pokok

:

Rp165.000.000,00

b.

Tunggakan Bunga

:

Rp23.096.987,00

c.

Denda Tunggakan

:

Rp229.975.571,00 +

 

Total Pelunasan

:

Rp418.072.558,00

 

       5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:156, seluas 640m?2; (enam ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DARMANTO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:4661/1996 tertanggal 19 Juni 1996 yaitu sebagai berikut:

  • Utara          : Jalan Desa
  • Timur         : Madrusin dan Muhadi
  • Selatan       : Saluran Air/Irigasi
  • Barat           : Bonis

untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;

      6. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh  Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA   TERGUGAT yaitu sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:156, seluas 640m?2; (enam ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DARMANTO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:4661/1996 tertanggal 19 Juni 1996 yaitu sebagai berikut:

  • Utara                   : Jalan Desa
  • Timur                   : Madrusin dan Muhadi
  • Selatan       : Saluran Air/Irigasi
  • Barat          : Bonis

 

    7.   Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;

    8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak