Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugantan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan sah dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 13 Oktober 2016; Perjanjian Perubahan No. 01 tanggal 14 Maret 2017; Perjanjian Perubahan No. 31 tanggal 20 Februari 2018; Perjanjian Perubahan No. 04 tanggal 08 Juli 2020; Perjanjian Perubahan No. 14 tanggal 17 Februari 2021 dibuat di hadapan Notaris Arumi Reni Ratnawati, S.H., M.Kn. yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan pinjaman dengan rincian sebagai berikut :
(Data per tanggal 23 Januari 2025)
Outstanding Pokok
|
:
|
Rp320.364.120,47
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp21.132.299,05
|
Denda
|
:
|
Rp5.645.186,38
|
Penalti
|
:
|
Rp39.524.956,02
|
Total
|
:
|
Rp386.666.561,92
|
|
|
(tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma sembilan puluh dua sen)
|
dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap dan/atau menyerahkan agunan berupa :
- Bukti Kepemilikan Tanah berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1401/grecol seluas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Grecol Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama AH MUKTADIRON;
- Bukti Kepemilikan Tanah berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01819/grecol seluas 308 M2 (Tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Grecol Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TENI SUSANTI;
Untuk dilakukan penjualan secara lelang bila mana perlu dilakukan permohonan sita eksekusi agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan apabila nilai penjualan kurang darinilai kewajiban pelunasan, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk meyelesaikan kekuarangan kewajiban pelunasan;
- Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutangnya sebesar Rp 386.666.561,92 (tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma sembilan puluh dua sen) sekaligus kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang dan/atau sita eksekusi agunan tersebut;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|